Berita Terbaru :

Kajian Literatur (Konseptual) Ujian Nasional Print E-mail
Written by Tim Ujian Nasional Universitas Negeri Malang   

Perdebatan atau polemik tentang Ujian Nasional (UN) – baik menyangkut kebijakan, bentuk atau desain, mekanisme maupun pelaksanaan UN – selalu berlangsung setiap tahun di Indonesia, bahkan sepanjang tahun sehingga menjadi perdebatan laten penilaian pendidikan nasional. Partisipan perdebatan yang menolak, tidak setuju atau kontra UN mengemukakan berbagai landasan pemikiran, nalar, argumen dan bukti-bukti empiris yang bermuara pada penolakan UN. Bagi pihak penolak atau kontra UN, Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang dilaksanakan oleh pendidik merupakan bentuk penilaian akhir yang paling benar menurut UU Sisdiknas dan pedagogi, cocok dan layak untuk dipakai di Indonesia.

Sebaliknya, pemerintah dan pihak masyarakat yang mendukung, setuju, dan pro UN juga mengemukakan berbagai dasar pemikiran, nalar, argumen dan bukti-bukti empiris yang juga berujung pada pentingnya keberadaan dan pelaksanaan UN. Bagi pihak pemerintah dan pihak-pihak pro UN, selain UAS, penilaian akhir pendidikan berbentuk UN juga benar, cocok dan tepat dipakai di Indonesia. Baik UAS dan UN sama-sama bisa, cocok dan tepat dipakai sebagai alat pengukur pencapaian kompetensi atau Standar Isi.

Perdebatan atau polemik UN tersebut berujung pada gugatan hukum oleh pihak kontra UN kepada pemerintah. Keputusan Mahkamah Agung ten-tang UN dapat dikatakan terang dan pasti. Akan tetapi, oleh pihak pihak penolak atau kontra UN, keputusan Mahkamah Agung disimpulkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan dan melarang UN, sedangkan oleh pemerintah keputusan Mahkamah Agung disimpulkan tidak mem-batalkan dan melarang UN.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Kajian Literatur Ujian Nasional